Waspada Membeli Motor Bekas, Begini Cara Cek Status Tilang Elektronik!

Masyarakat diminta waspada saat membeli motor bekas karena denda tilang elektronik (ETLE) bisa mempengaruhi proses perpanjangan pajak atau balik nama. Simak cara cek status ETLE dan tips membeli motor bekas secara aman.

Motor Bekas
Sumber : Istimewa

Masyarakat yang berencana membeli motor bekas harus meningkatkan kewaspadaannya, terutama terkait dengan status tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada kendaraan tersebut. Pasalnya, jika motor bekas yang akan dibeli pernah melanggar aturan lalu lintas dan belum diselesaikan, dampaknya bisa dialami oleh pemilik baru.

Menurut Kepolisian, denda tilang elektronik bersifat melekat pada kendaraan, bukan hanya pada pengendara. Artinya, jika denda tersebut belum dibayar, maka akan muncul saat proses perpanjangan pajak atau balik nama. Oleh karena itu, calon pembeli disarankan untuk mengecek status ETLE kendaraan yang akan dibeli sebelum melakukan transaksi.

Pengecekan status ETLE bisa dilakukan secara daring melalui situs resmi ETLE nasional di https://konfirmasi-etle.polri.go.id. Dengan demikian, calon pembeli bisa memastikan bahwa kendaraan tersebut bebas dari denda tilang yang belum diselesaikan.

Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Ojo Ruslani, menyebutkan bahwa tingkat pelanggaran lalu lintas di Jakarta masih tergolong tinggi. Pelanggaran yang paling banyak terjadi antara lain tidak memakai helm, menerobos lampu merah, melanggar marka jalan, menggunakan ponsel saat berkendara, masuk jalur bus transjakarta, dan tidak mengenakan sabuk pengaman.

“Dari jumlah pelanggaran tersebut, sebanyak 2.880 pelanggaran dikirim langsung ke HP pelanggar,” ungkap Ojo dalam keterangannya. Hal ini menunjukkan bahwa sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi semakin efektif dalam memantau dan menindak pelanggar.

Jika ditemukan adanya denda ETLE, sebaiknya diselesaikan terlebih dahulu oleh pemilik lama sebelum proses transaksi dilakukan. Selain itu, calon pembeli juga perlu memeriksa kelengkapan surat-surat seperti STNK dan BPKB serta kesesuaian nomor rangka dan mesin untuk menghindari masalah di kemudian hari.

Dengan meningkatnya sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi, masyarakat diharapkan semakin cermat dan bertanggung jawab dalam membeli kendaraan bekas. Pastikan untuk melakukan pengecekan menyeluruh sebelum memutuskan untuk membeli motor bekas.

Terkait