Blangko Tilang Polisi: Warna Merah dan Biru, Ini yang Perlu Diketahui
Blangko tilang polisi memiliki dua warna utama, yaitu merah dan biru. Warna merah diberikan kepada pelanggar yang tidak mengakui kesalahan, sedangkan warna biru untuk yang menerima hukuman.
Blangko tilang polisi memiliki dua warna yang berbeda, yaitu merah dan biru. Warna merah diberikan kepada pelanggar yang tidak mau mengakui kesalahan dan ingin menghadapi pengadilan. Sementara itu, warna biru diberikan kepada pelanggar yang menerima kesalahannya.
Budiyanto, seorang pemerhati masalah transportasi dan hukum, menjelaskan bahwa blangko tilang berisi lima lembar dengan warna yang berbeda. Warna merah dan biru adalah dua di antaranya.
Menurut Budiyanto, tilang warna merah tidak memerlukan tanda tangan pelanggar karena pelanggar tidak mengakui kesalahannya. Sebaliknya, tilang warna biru diberikan kepada pelanggar yang mengakui kesalahannya dan bersedia menanda tangani blangko tersebut.
Pelanggar yang menerima tilang warna biru juga diberi kesempatan untuk menentukan jumlah denda yang akan dibayarkan, sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Ilustrasi surat tilang atau blangko tilang warna merah (Adam Samudra)