Kalteng Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 2025, Ini Detail Keringanan yang Diberikan
Program pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Tengah diperpanjang hingga akhir Desember 2025. Wajib pajak bisa menikmati pembebasan denda hingga tunggakan pokok. Simak syarat dan manfaatnya di sini.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi diperpanjang hingga akhir Desember 2025. Kebijakan ini memberikan keringanan bagi wajib pajak yang tertunggak, termasuk pembebasan denda administratif dan tunggakan pokok. Gubernur Kalteng, H. Agustiar Sabran, menyatakan bahwa perpanjangan ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 24 dan 25 Tahun 2025, wajib pajak yang terdaftar di Kalteng dapat mengajukan pemutihan untuk menyelesaikan tunggakan pajak tahunan, denda keterlambatan, serta biaya administratif mutasi kendaraan. Keringanan ini berlaku bagi kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat yang belum melunasi kewajiban pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng, Anang Dirjo, menjelaskan bahwa program ini akan menghapuskan denda hingga 100% untuk tunggakan yang terakumulasi sejak tahun sebelumnya. "Wajib pajak tidak perlu membayar denda administratif atau pokok tunggakan lama, cukup lunasi pajak tahun berjalan," ujarnya. Ia menambahkan bahwa langkah ini juga bertujuan mengedukasi masyarakat agar lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Program pemutihan ini dianggap strategis untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat. Dengan menghapuskan beban denda yang besar, warga diharapkan lebih mudah menyelesaikan kewajiban pajak. Selain itu, pemerintah daerah berharap PAD dapat bertambah melalui peningkatan jumlah kendaraan yang terdaftar secara aktif.
"Kami juga bekerja sama dengan Polri untuk mensosialisasikan program ini," kata Anang. Kolaborasi ini bertujuan memastikan informasi menyebar luas, terutama ke wilayah pelosok Kalteng. Pemutihan akan berdampak positif pada pengelolaan lalu lintas dan angkutan jalan, karena kendaraan yang tidak terdaftar secara resmi sering kali menjadi penyebab pelanggaran lalu lintas.
Bagi wajib pajak yang ingin mengikuti program ini, langkah pertama adalah mengunjungi kantor Bapenda Kalteng atau layanan online resmi. Mereka harus membawa dokumen kendaraan, seperti STNK dan BPKB, serta mengisi formulir permohonan pemutihan. Proses ini dijamin cepat dan transparan, dengan waktu penyelesaian maksimal 3 hari kerja.
Beberapa provinsi lain di Indonesia juga telah menerapkan kebijakan serupa, seperti Jawa Tengah dan Sulawesi Selatan. Namun, Kalteng menjadi salah satu daerah yang konsisten memperbarui regulasinya untuk memberikan keringanan maksimal. Dengan perpanjangan hingga 2025, warga Kalteng memiliki waktu lebih lama untuk memanfaatkan program ini sebelum kebijakan kembali berubah.
Program ini juga diharapkan memperkuat perekonomian lokal. Dengan PAD yang meningkat, pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran lebih besar untuk infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan. Selain itu, kepatuhan pajak yang tinggi akan menciptakan iklim investasi yang lebih menarik bagi pengusaha.
Bagi wajib pajak yang masih ragu, Bapenda Kalteng menyediakan layanan konsultasi gratis melalui call center atau aplikasi digital. Mereka juga mengadakan roadshow ke pasar tradisional dan pusat keramaian untuk memberikan edukasi langsung. "Kami ingin semua warga Kalteng paham bahwa membayar pajak adalah kewajiban yang juga berdampak pada kesejahteraan bersama," tutur Anang.
Sebagai catatan, program pemutihan hanya berlaku untuk kendaraan bermotor yang terdaftar di Kalteng. Wajib pajak di daerah lain harus mengikuti kebijakan masing-masing provinsi. Namun, Kalteng menjadi contoh bagaimana pemerintah daerah bisa menjembatani kebutuhan masyarakat dengan target fiskal nasional.
Sejauh ini, respons masyarakat terhadap program ini cukup positif. Banyak warga mengaku terbantu karena beban denda yang dikeluarkan jauh lebih ringan. "Saya tidak perlu khawatir lagi dengan denda yang menumpuk, cukup bayar pajak tahun ini saja," kata Budi, warga Palangka Raya, yang baru saja menyelesaikan tunggakan 3 tahun.
Dengan perpanjangan hingga 2025, Kalteng menunjukkan komitmen untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih inklusif. Namun, pemerintah juga mengingatkan agar wajib pajak tetap disiplin setelah program berakhir. "Setelah 2025, kebijakan akan kembali normal, jadi jangan tunggu hingga dana diperlukan untuk membayar denda," himbau Anang Dirjo.
Bagi yang ingin memanfaatkan program pemutihan, segera kunjungi kantor Bapenda terdekat atau akses layanan digital melalui mmc.kalteng.go.id. Manfaatkan kesempatan ini untuk menghindari risiko denda yang lebih besar di masa depan.