Kamera Tilang Elektronik ETLE Siap Menjerat Pelanggar Lalu Lintas di Jadetabek
Kamera ETLE kini tersebar di berbagai titik strategis di Jakarta, Bekasi, Depok, dan Tangerang. Ketahui cara cek tilang online dan bayar denda melalui Bank BRI.

Kamera Tilang Elektronik ETLE Siap Menjerat Pelanggar Lalu Lintas di Jadetabek
Ketahui lokasi kamera ETLE yang tersebar di Jadetabek dan cara cek tilang online untuk menghindari masalah di kemudian hari. Denda tilang bisa dibayar melalui Bank BRI.
ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement kini hadir di Jakarta, Bekasi, Depok, dan Tangerang untuk memantau pelanggaran lalu lintas. Simak cara cek nama atau kendaraan Anda terkena tilang elektronik (ETLE) secara online.
Penting untuk segera mengetahui jika Anda terkena tilang karena denda tilang online atau ETLE harus segera dibayar. Jika tidak, STNK kendaraan akan diblokir oleh pihak polisi, sehingga pemilik kendaraan tidak bisa membayar pajak tahunan sampai denda dibayar.
Menurut informasi dari Kompas.com, Polda Metro Jaya telah memasang puluhan kamera ETLE di titik-titik strategis yang rawan pelanggaran. Kamera ini mampu menangkap berbagai jenis pelanggaran, seperti menerobos lampu merah, tidak mengenakan sabuk pengaman, bermain ponsel saat berkendara, hingga melanggar marka jalan.
Lokasi kamera ETLE di Jadetabek antara lain:
Lokasi ETLE di Jakarta Pusat:
- Simpang Harmoni
- Jalan MH Thamrin (Bundaran HI arah Monas)
- Simpang Sarinah
- Jalan Merdeka Barat
Lokasi ETLE di Jakarta Selatan:
- Simpang Kuningan
- Jalan TB Simatupang (dekat Cilandak Town Square)
- Simpang Pancoran
- Simpang CSW (Koridor MRT & TransJakarta)
Lokasi ETLE di Jakarta Timur:
- Simpang Cawang UKI
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Matraman Raya
- Terminal Kampung Melayu
Lokasi ETLE di Jakarta Barat:
- Simpang Tomang
- Jalan S. Parman
- Simpang Grogol
- Jalan Daan Mogot
Lokasi ETLE di Jakarta Utara:
- Simpang Plumpang
- Jalan Yos Sudarso
- Jalan Danau Sunter
Lokasi ETLE di Depok:
- Margonda Raya
- Simpang Juanda
- Jalan Kartini
Lokasi ETLE di Bekasi:
- Jalan Ahmad Yani
- Kalimalang
- Jalan Raya Narogong
Lokasi ETLE di Tangerang:
- Jalan MH Thamrin Cikokol
- Simpang Bitung
- Jalan Merdeka
Selain di jalan-jalan utama, kamera ETLE juga dipasang di kawasan perkantoran dan sekolah, yang sering menjadi titik rawan pelanggaran saat jam sibuk.
Masyarakat diimbau untuk selalu disiplin dalam berlalu lintas, karena kamera ETLE dapat merekam dan menganalisis pelanggaran secara otomatis.
Cara Bayar Denda Tilang ETLE melalui Bank BRI:
1. Bayar melalui Teller BRI:
- Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran.
- Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan nominal denda pada slip setoran.
- Serahkan slip setoran kepada Teller BRI untuk divalidasi.
- Simpan slip setoran sebagai bukti pembayaran.
2. Bayar melalui ATM BRI:
- Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN.
- Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA.
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
- Simpan struk ATM sebagai bukti pembayaran.
3. Bayar melalui Mobile Banking BRI:
- Login ke aplikasi BRI Mobile.
- Pilih Menu Mobile Banking > Pembayaran > BRIVA.
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
- Masukkan nominal pembayaran sesuai denda.
- Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran.
4. Bayar melalui Internet Banking BRI:
- Login ke Internet Banking BRI.
- Pilih menu Pembayaran Tagihan > BRIVA.
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
- Masukkan password dan mToken.
- Cetak atau simpan struk pembayaran sebagai bukti.
5. Bayar melalui EDC BRI:
- Pilih menu Mini ATM > Pembayaran > BRIVA.
- Swipe kartu Debit BRI Anda.
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
- Masukkan PIN dan simpan struk transaksi sebagai bukti.
Dengan demikian, masyarakat dapat lebih mudah melakukan pembayaran denda tilang secara online melalui Bank BRI. Pastikan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan membayar denda tepat waktu untuk menghindari pemblokiran STNK.