Waspada, Pemotor! Tilang Elektronik ETLE Kini Berlaku di Seluruh Indonesia
Sistem tilang elektronik ETLE mulai diterapkan di Indonesia. Pemotor wajib memahami aturan baru ini untuk menghindari denda.
- Kategori
- :
- Motor
- Tanggal
- :
- Rabu, 09 Jul 2025 21:30:26
- Penulis
- :
- Kata Kunci
- :
- Etle Tilang Elektronik Denda Tilang Helm Lalu Lintas

Pemotor yang sering melakukan pelanggaran lalu lintas harus ekstra waspada. Kini, Kepolisian RI telah menerapkan sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di seluruh Indonesia. Sistem ini menggunakan kamera pengawas untuk merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis, menggantikan tilang manual yang sebelumnya dilakukan oleh petugas.
ETLE bertujuan untuk meningkatkan keamanan, ketertiban, dan keselamatan berlalu lintas. Selain itu, sistem ini juga mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pengendara, sehingga proses penindakan menjadi lebih efisien dan transparan.
Saat ini, di Jakarta saja sudah terpasang 137 kamera ETLE, terdiri dari 127 kamera statis dan 10 kamera bergerak. Kamera-kamera tersebut tersebar di berbagai titik strategis, termasuk Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan beberapa ruas jalan tol.
Beberapa pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran kamera ETLE antara lain:
- Tidak memakai helm
- Melanggar marka jalan dan rambu lalu lintas
- Menerobos lampu merah
- Tidak menggunakan sabuk pengaman
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Melanggar batas kecepatan
- Melawan arus
- Berboncengan lebih dari dua orang
Besaran denda untuk setiap pelanggaran juga telah ditentukan. Misalnya, mengendarai motor tanpa helm dikenakan denda maksimal Rp 250.000 sesuai dengan Pasal 106 Ayat 8 UU LLAJ. Sementara itu, berkendara sambil menggunakan ponsel bisa dikenakan denda hingga Rp 750.000.
Pemotor yang terbukti melanggar dan tidak membayar denda akan menghadapi konsekuensi lebih serius, seperti pemblokiran STNK dan risiko tidak bisa memperpanjang pajak kendaraan.
Dengan diterapkannya ETLE, diharapkan para pengendara akan lebih disiplin dalam mematuhi aturan lalu lintas, sehingga tingkat kecelakaan dan pelanggaran dapat diminimalkan.