Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat Diperpanjang hingga 30 September 2025
Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat kembali diperpanjang hingga 30 September 2025. Dengan ini, masyarakat dapat menikmati berbagai kemudahan dan potongan pajak.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat kembali diperpanjang hingga 30 September 2025. Kebijakan ini ditetapkan untuk memenuhi antusiasme masyarakat yang masih tinggi dalam memanfaatkan program pengampunan pajak. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa masa berlaku program ini diperpanjang karena antrean warga yang ingin membayar pajak kendaraan yang tertunggak masih panjang.
Selain itu, terdapat beberapa penyesuaian dalam program kali ini. Salah satunya adalah iuran Jasa Raharja yang sebelumnya dibayarkan penuh sesuai lama menunggak, kini hanya perlu dibayarkan untuk dua tahun, yaitu tahun lalu dan tahun berjalan. Kebijakan ini merupakan diskon khusus dari Jasa Raharja untuk memudahkan masyarakat.
Untuk memanfaatkan program ini, masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen penting, antara lain:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
- KTP asli pemilik kendaraan yang tertera di STNK beserta fotokopinya
- Surat kuasa, jika proses pembayaran dilakukan oleh pihak lain
- Uang sesuai tagihan pokok pajak kendaraan tahun 2025
Program ini tidak hanya dapat dimanfaatkan dengan datang langsung ke Samsat, tetapi juga secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal). Dengan demikian, masyarakat dapat lebih mudah dan efisien dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan.
Dengan diperpanjangnya program ini, diharapkan semua kendaraan di Jawa Barat dapat taat pajak. Gubernur Dedi Mulyadi juga menyiapkan kebijakan lain untuk menangani kendaraan yang tidak membayar pajak di masa depan.