Revolusi Tilang Elektronik di Indonesia: Kapan Tilang Manual Masih Diberlakukan?
Sejak diterapkannya sistem tilang elektronik berdasarkan perintah Kapolri Listyo Sigit Prabowo, proses penegakan hukum lalu lintas di Indonesia mengalami perubahan signifikan. Namun, dalam kondisi tertentu, tilang manual tetap dipertahankan untuk menangani pelanggaran berisiko tinggi. Simak penjelasan lengkapnya di sini!
Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan transparansi penegakan hukum lalu lintas, Kepolisian Republik Indonesia telah meluncurkan sistem tilang elektronik sebagai pengganti metode manual. Langkah ini diwujudkan melalui surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 yang dikeluarkan pada 18 Oktober 2022, sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Namun, kebijakan ini tidak sepenuhnya menghapuskan tilang manual, terutama dalam kasus pelanggaran yang membahayakan keselamatan publik.
Contoh terbaru diterapkan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya saat menindak rombongan pengendara motor yang melakukan balap liar di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan. Meski sistem tilang elektronik sudah menjadi standar operasional, Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro menegaskan bahwa tilang manual tetap relevan untuk situasi-situasi kritis.

"Kan itu sudah balap liar namanya bisa saja tilang manual," ujar Kasubdit Gakkum. Ia menjelaskan bahwa pelanggaran jenis ini berpotensi memicu kecelakaan fatal, sehingga tindakan hukum harus segera diambil. Dalam insiden JLNT Casablanca, rombongan pengendara motor terbukti melanggar dua aturan sekaligus: melakukan balap liar dan melintas di jalur yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat.
"Jadi itu nggak boleh, kan itu peruntukannya untuk kendaraan roda empat bukan roda dua. Pertama itu membahayakan dia juga kalau out of control (tidak terkendali) bisa jatuh makanya dilarang itu motor," tambahnya. Fakta ini menunjukkan bahwa kebijakan tilang elektronik tidak bersifat mutlak, melainkan fleksibel sesuai konteks pelanggaran.
Sistem tilang elektronik sendiri dirancang untuk mempermudah proses administrasi hukum. Pelanggaran yang terdeteksi melalui kamera E-Tilang atau aplikasi mobile akan langsung tercatat dalam database kepolisian, sehingga pengendara hanya perlu menghadapi sidang secara daring. Namun, dalam kasus pelanggaran langsung di lokasi kejadian, aparat tetap berwenang melakukan tilang manual untuk memastikan keamanan situasi.
Sebagai contoh, pelanggaran seperti ugal-ugalan di jalan raya, penggunaan knalpot racing, atau balap liar di jalan umum sering kali memerlukan tindakan manual. Hal ini karena pelaku biasanya tidak kooperatif dan berpotensi melarikan diri jika hanya diberikan surat tilang elektronik. Dengan tilang manual, petugas dapat langsung menyita kendaraan atau mengamankan pelaku untuk proses lebih lanjut.
Lebih lanjut, penerapan tilang elektronik juga diharapkan mengurangi praktik korupsi dan kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum. Dengan sistem berbasis digital, setiap langkah penindakan akan tercatat secara transparan dan dapat diakses oleh publik. Namun, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam berbagai kesempatan menekankan pentingnya sinergi antara teknologi dan kehadiran petugas di lapangan. "Kita tidak bisa sepenuhnya mengandalkan sistem elektronik. Kehadiran polisi di jalan tetap diperlukan untuk mengantisipasi pelanggaran yang bersifat spontan," ujarnya. Pernyataan ini sejalan dengan tindakan Ditlantas Polda Metro Jaya yang tetap siap melakukan tilang manual dalam kondisi darurat.
Bagi masyarakat, penting untuk memahami bahwa peralihan ke tilang elektronik bukan berarti mengizinkan pelanggaran. Sebaliknya, sistem ini justru memperkuat penegakan hukum dengan memastikan setiap pelanggaran tercatat secara akurat. Sementara itu, pelaku balap liar atau pelanggaran berisiko tinggi tetap menjadi target utama penindakan manual, demi menjaga keselamatan pengguna jalan lain.